Demokrasi di Era Digital
Demokrasi di era digital berarti orang dapat berpendapat bebas di sebuah media informasi. Demokrasi akan terus menyebar, mengakar dan tumbuh dengan lebih agresif dibandingkan dengan sejarah demokrasi pada abad sebelumnya. Akibatnya, demokrasi di Indonesia layaknya reality show saling adu foto ibadah, saling adu kegantengan, saling adu cerita keluarga, saling adu kisah cinta, saling adu kisah sedih dan rakyat hanya jadi penonton dengan berbagai komentar di Twitter, Facebook, Path, Instagram untuk para “artis politik” di panggung demokrasi.
Konsep Demokrasi Digital
Dunia virtual sebagai informasi (teks) dan imagi yang dihadirkan oleh media (televisi, majalah atau koran), yang virtual dalam konteks ini merupakan (re)-presentasi dari dunia aktual. Yang aktual divirtualkan. Sebenarnya dari semua definisi di atas dipahami adanya satu kesamaan, bahwa yang virtual tak pernah hadir begitu saja ia selalu dikonstruksikan, manusia selalu memvirtualisasikan kenyataan. Proses virtualisasi bukanlah sesuatu yang sifatnya alamiah. Karena ia mengandaikan sebuah upaya menampilkan kembali secara etis, politis, dan estetis segala yang aktual (kenyataan sesungguhnya) ke dalam sebuah medium.
Fungsi
- Pemberi informasi
- Pemberi identitas pribadi
- Sarana intergrasi dan interaksi sosial
- Sarana hiburan
Media Digital
Tradisional
Media tradisional dikenal juga sebagai media rakyat. Dalam hubungan ini Coseteng dan Nemenzo (dalam Jahi, 1988) mendefinisikan media tradisional sebagai bentuk-bentuk verbal, gerakan, lisan dan visual yang dikenal atau diakrabi rakyat, diterima oleh mereka, dan diperdengarkan atau dipertunjukkan oleh dan/atau untuk mereka dengan maksud menghibur, memaklumkan, menjelaskan, mengajar, dan mendidik.
Ragam Media Tradisional :
1.Cerita prosa rakyat (mite, legenda, dongeng);
2.Ungkapan rakyat (peribahasa, pemeo, pepatah);
3.Puisi rakyat;
4.Nyayian rakyat;
5.Teater rakyat;
6.Gerak isyarat (memicingkan mata tanda cinta);
7.Alat pengingat (mengirim sisrih berarti meminang); dan
8.Alat bunyi-bunyian (kentongan, gong, bedug dan lain-lain).
Fungsi Media Tradisional :
1.Sebagai sistem proyeksi
2.Sebagai penguat adat masyarakat
3.Sebagai alat pendidik
4.Sebagai alat paksaan dan pengendalian sosial agar norma-norma masyarakat dipatuhi.
Modern
Media digital modern merupakan bentuk media elektronik yang menyimpan data dalam wujud digital, bukan analog. Pengertian dari media digital dapat mengacu kepada aspek teknis (misalnya harddisk sebagai media penyimpan digital) dan aspek transmisi (misalnya jaringan komputer untuk penyebaran informasi digital), namun dapat juga mengacu kepada produk akhirnya seperti video digital, audio digital, tanda tangan digital serta seni digital.
Contoh contoh Media Digital Modern :
1.Youtube.com
2.Vidio.com
3.Facebook.com
4.Twitter.com
Fungsi :
1.Mendapatkan Informasi terkini
2.Mencari ilmu3.Mencari hiburan
Contoh kasus:
Electronic vote in Haiti
Undang-undang yang mengatur di Indonesia
Undang-undang No.11tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang –undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik.
Komentar
Posting Komentar